Kompas Papua, di Mana Peta OAP?

4 hours ago 16

Oleh: Laurens Ikinia - Peneliti di Institute of Pacific Studies dan Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta

Kompas Papua, di Mana Peta OAP?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peneliti di Institute of Pacific Studies dan Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta Laurens Ikinia. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Februari 2026 akan tercatat dalam sejarah Tanah Papua sebagai momen ketika enam kepala daerah duduk bersama di Manokwari, bukan sekadar untuk bersalaman di atas panggung, tetapi untuk menorehkan tinta di atas sebuah dokumen yang lahir dari kesadaran kolektif.

Kesepakatan bersama yang disepakati bersama oleh enam gubernur di Tanah Papua itu lebih dari sekadar seremoni politik tahunan.

Ia adalah pernyataan sikap bahwa pemekaran wilayah yang telah menjadi enam daerah otonom baru tidak lantas memisahkan ikatan batin, sejarah, dan ekologi yang selama ribuan tahun menyatukan bumi Cenderawasih.

Jika kita membaca dokumen tersebut dengan saksama, akan tampak jelas bahwa semangat yang terkandung di dalamnya bergema seirama dengan mandat konstitusional yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Namun, di balik harmoni itu, terdapat pula sederet penegasan tentang prioritas sekaligus tantangan yang harus dihadapi para kepala daerah dalam menerjemahkan amanat undang-undang ke dalam aksi nyata yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).

Pertanyaannya kemudian, sudah tepatkah kompas yang digunakan ini, dan apakah ia akan mampu membawa kapal besar bernama Papua menuju pelabuhan kesejahteraan yang diimpikan?

Pada intinya, Kesepakatan Bersama para gubernur secara fundamental sejalan dengan jiwa UU Otsus.

Otonomi Khusus pada hakikatnya adalah pengakuan negara atas kekhususan Papua, dan para gubernur mewujudkannya dengan menyepakati bahwa Tanah Papua adalah satu kesatuan bentang hidup ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis.

Dana afirmasi yang seharusnya menjadi hak OAP (Orang Asli Papua) untuk mengejar ketertinggalan justru tidak sampai atau bahkan salah sasaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |