jpnn.com, JAKARTA - Maraknya pinjaman online, memunculkan fenomena pinjol ilegal yang ikut berkembang.
Berdiri secara tidak resmi, fintech tersebut memiliki bahaya di antaranya adalah bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Fenomena tersebut menjadi sorotan dalam Forum Diskusi Publik bertema Peran Koperasi sebagai Solusi Pembiayaan bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjol Ilegal yang digelar Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan DPR RI, Senin (8/6).
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Sohibul Iman mengatakan perkembangan teknologi digital telah menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.
Namun, kemunculan pinjol ilegal menjadi persoalan baru yang makin meresahkan.
“Masih banyak pinjol beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi. Di sinilah masyarakat sering menjadi korban,” kata Sohibul Iman.
Menurutnya, banyak pinjol ilegal memberlakukan bunga dan denda yang memberatkan. Tidak hanya itu, cara penagihan yang dilakukan juga kerap melanggar norma kemanusiaan.
“Bahkan ada yang melakukan intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi peminjam. Tidak sedikit yang mengalami pembunuhan karakter,” ujarnya.







































