jpnn.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut lembaganya tidak mau terjebak pada wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali kepada isi aturan yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Setyo menjelaskan KPK pada masa kepemimpinannya berprinsip untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saja.
"Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu," tuturnya.
Dia mengatakan KPK pada saat ini tetap berfokus memberantas korupsi pada aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.
Sebelumnya, wacana revisi UU KPK untuk kembali ke UU yang lama berawal dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026.
Salah satu tokoh yang hadir di pertemuan tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Setelah pertemuan, Abraham menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya meminta kepada Prabowo agar mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI.









































