Kemenkum Bali Memperkuat Pengelolaan JDIH di Tabanan, Akselerasi Transparansi Hukum

5 hours ago 29

Jumat, 24 Juli 2026 – 14:57 WIB

Kemenkum Bali Memperkuat Pengelolaan JDIH di Tabanan, Akselerasi Transparansi Hukum - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum Bali bersinergi dengan Pemkab Tabanan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Penataan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Jumat (24/7). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, TABANAN - Kanwil Kemenkum Bali bersinergi dengan Pemkab Tabanan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Penataan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Jumat (24/7).

Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tabanan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan pentingnya percepatan transformasi digital dalam penyediaan dokumen hukum di tingkat daerah.

Menurutnya, JDIH harus mampu berevolusi menjadi ruang informasi yang valid, aman, dan responsif terhadap kebutuhan literasi hukum masyarakat.

"Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi adalah instrumen krusial dalam mewujudkan kepastian hukum dan good governance.

Kami di Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen penuh mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan hukum berbasis digital yang tidak hanya lengkap secara substansi, tetapi juga sangat mudah diakses oleh masyarakat luas secara real-time," kata Kakanwil Eem Nurmanah.

Bimtek yang dibuka oleh perwakilan Tim JDIH Kabupaten Tabanan, I Nyoman Yanu Marta, ini menghadirkan perwakilan Kanwil Kemenkum Bali, Ida Ayu Putu Herawati, sebagai pemateri utama.

JDIH harus mampu berevolusi menjadi ruang informasi yang valid, aman, dan responsif terhadap kebutuhan literasi hukum masyarakat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |