Kemenkum Bali Dorong Sektor Bisnis Melek Regulasi Hak Cipta, Patuh Bayar Royalti

4 days ago 31

Rabu, 10 Juni 2026 – 16:16 WIB

Kemenkum Bali Dorong Sektor Bisnis Melek Regulasi Hak Cipta, Patuh Bayar Royalti - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum Bali menggelar diseminasi dan pendampingan pengajuan Kekayaan Intelektual di Prime Plaza Hotel, Rabu (10/6). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar diseminasi dan pendampingan pengajuan Kekayaan Intelektual di Prime Plaza Hotel, Rabu (10/6).

Mengusung tema kepatuhan royalti musik pada layanan publik komersial, kegiatan ini bertujuan memperkuat penegakan hukum hak cipta sekaligus membimbing para pelaku usaha di Bali agar melek regulasi dan terlindungi secara hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Penegak Hukum, civitas akademika perguruan tinggi negeri maupun swasta di Bali.

Hadir juga Ketua Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni Pramusti Bali, Gabungan Artis dan Pencipta Lagu (Gangsa Bali), Forkesi Wilayah Bali, asosiasi pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum mengenai penegakan hukum hak cipta.

Khususnya terhadap penggunaan lagu dan/atau musik, serta mendorong kepatuhan pembayaran royalti pada layanan publik bersifat komersial di Provinsi Bali.

“Kami berharap melalui forum diseminasi dan diskusi interaktif ini, dapat tercipta sinergi yang kuat dalam pengelolaan, penarikan, hingga pendistribusian royalti yang transparan.

Tujuan akhirnya tentu pada peningkatan kesejahteraan para pencipta dan pemilik hak terkait,” ujar I Wayan Redana.

Kanwil Kemenkum Bali menggelar diseminasi dan pendampingan pengajuan Kekayaan Intelektual bertujuan memperkuat penegakan hukum hak cipta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |