jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS) untuk kedua kali berawal dari pemeriksaan oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Jadi, pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Taufik menerangkan bahwa BPK Sumsel kemudian menemukan hasil audit yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian pada Mei 2026, EDS selaku Bupati memerintahkan RSH (Rusdi Hairullah) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan tahun 2026, dan sebelumnya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk melakukan pengurusan LHP BPK yang tadi ada temuan.
Taufik menyebut Edison meminta Rusdi untuk berkomunikasi dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG).
Kemudian Rusdi secara khusus meminta Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) untuk menemui Angga melalui perantara pihak swasta berinisial MYN.
"Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG tadi melakukan negosiasi atas kebutuhan fee (imbalan, red.) untuk mengubah temuan audit BPK dari pemeriksaan laporan keuangan 2025," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Taufik, Angga menyampaikan ada kebutuhan sekitar Rp 1,6 miliar untuk bisa mengubah temuan BPK tersebut.





.jpeg)
































