Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Menjadi Alarm Bagi Perguruan Tinggi

5 hours ago 22

Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Menjadi Alarm Bagi Perguruan Tinggi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi alarm bagi perguruan tinggi di Indonesia.

"Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ubaid menilai ruang akademik seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum. Menurutnya, kasus di FHUI memperlihatkan paradoks serius, di mana Fakultas Hukum seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.

Secara menyeluruh, pihaknya mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026).

Dari jumlah tersebut, Ubaid menyebut jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).

"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," ujarnya.

Ubaid menilai peristiwa kekerasan seksual di ranah pendidikan bukan kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola yang sistemik.

Oleh karena itu, JPPI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), selaku pemangku kebijakan di bidang pendidikan segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.

JPPI menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi alarm bagi perguruan tinggi di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |