Kasus EDC, KPK Panggil Bos PT BIT dan PT PCS

7 hours ago 23

Kasus EDC, KPK Panggil Bos PT BIT dan PT PCS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (25/6), terhadap Aditya Prabhaswara selaku Executive Vice President Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi dan R.D. Juwita Suhesti yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode 2018 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi ini untuk mendalami proses pengadaan mesin EDC di BRI.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI mulai disidik KPK pada 26 Juni 2025. Nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun untuk periode 2020 hingga 2024 . Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp744,5 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 9 Juli 2025. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, serta dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kasus ini melibatkan dua proyek pengadaan mesin EDC, yaitu pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942,7 miliar untuk 346.838 unit dan pengadaan FMS EDC untuk merchant senilai Rp1,25 triliun dengan 200.067 unit. (tan/jpnn)


KPK periksa Aditya Prabhaswara dan R.D. Juwita Suhesti terkait pengadaan mesin EDC Bank BRI yang rugikan negara Rp744 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |