jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengungkap kekecewaannya karena kasusnya tak kunjung menemui titik terang. Korban menilai perusahaan tidak memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian perkara ini.
"Korban atas nama Irman menyampaikan kekecewaan atas sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, tetapi justru menimbulkan kerugian besar," kata kuasa hukum korban, Alloys Ferdinand di Jakarta, Sabtu (27/12).
Nasabah berharap Mirae memberikan perlindungan dan penyelesaian yang adil. Namun, pada kenyataannya Mirae justru memaksa nasabah untuk melakukan penyetoran dana (top up) guna memenuhi kewajiban atas transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh nasabah.
Selain itu, kata Alloys, Mirae menyampaikan ancaman akan melakukan jual paksa (force sell) atas portofolio saham milik nasabah apabila penyetoran dana tersebut tidak segera dilakukan.
Tindakan ini dinilai menambah beban kerugian korban, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kondisi ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal Indonesia.
“Terlebih, kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah (ilegal akses), sehingga seharusnya menjadi fokus investigasi internal perusahaan," ucap Alloys.
Lebih lanjut, Alloys mengatakan, pihaknya sudah menempuh berbagai jalur resmi untuk penyelesaian masalah ini. Setelah melapor ke Bareskrim Polri, kini para korban juga telah membuat aduan kepada lembaga terkait.












































