jpnn.com - Kantor PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B) Cabang Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan digeledah jaksa.
Penggeledahan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit pada periode 2016-2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Arsitha Agustian menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor PRINT-02/L.6.15/Fd.1/06/2026 yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Enim dan Pengadilan Negeri Palembang.
"Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim selama tahun 2016 hingga 2025," kata dia, Sabtu (27/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menggeledah Kantor PT R6B Cabang Sungai Rotan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT R6B Cabang Palembang.
Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk arsip perusahaan, dokumen administrasi, dan berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek penyidikan.
Dari hasil penggeledahan di Kantor PT R6B Cabang Sungai Rotan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.








































