jpnn.com, JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Surat itu berisi permohonan perlindungan hukum atas Sekretaris Jenderal KAKI Anshor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya.
Rustam, Kuasa Hukum Anshor, menyatakan surat kepada Prabowo itu dikirimkan hari ini dan pihaknya menanti respons atas surat tersebut.
Rustam menambahkan, surat tersebut tidak hanya dikirimkan ke Prabowo, tetapi juga ke banyak pihak lainnya.
"Berkirim surat ke Polri, Jaksa Agung, Bareskrim, DPR dan juga membuat laporan ke KPK," kata Rustam, dalam siaran siaran persnya..
Dengan adanya surat tersebut, dia berharap kliennya dibebaskan dari status tersangka.
"Harapan kami agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara dengan mengeluarkan surat SP3," ujarnya.
Kasus itu berawal dari laporan polisi yang diajukan pengusaha jalan tol JH.












































