Kabar Baik dari Mendikdasmen, Tunjangan Guru Honorer Diusulkan Naik Jadi Sebegini

2 weeks ago 16

Kabar Baik dari Mendikdasmen, Tunjangan Guru Honorer Diusulkan Naik Jadi Sebegini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) telah mengusulkan penambahan tunjangan bagi guru honorer dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan.

"Jadi, kami kan mulai tahun ini mengalokasikan anggaran untuk guru honorer yang kemarin sudah kita berikan Rp 300 ribu itu, kita usulkan untuk ditambah menjadi Rp 500 ribu per guru per bulan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Mu'ti menuturkan usulan tersebut telah dibahas bersama Komisi X DPR RI.

Menurut ia, Komisi X DPR memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Dikdasmen, terutama dalam program peningkatan kesejahteraan guru.

Ia mengatakan jika usulan tersebut disetujui maka kenaikan tunjangan bagi para guru honorer itu akan mulai berlaku pada 2026.

"Yang tambahan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu tahun depan kalau disetujui," ucapnya.

Selain itu, Mu'ti juga menyampaikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang selama ini hanya untuk sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) diusulkan mulai tahun ini juga menjangkau tingkat taman kanak-kanak (TK) dengan nominal Rp 450 ribu per siswa per tahun.

"Kami usulkan untuk TK itu juga mendapatkan PIP yang nominalnya kami usulkan Rp 450 ribu per siswa per tahun. Nanti untuk jumlah penerimanya berapa, kami akan sesuaikan dengan alokasi yang nanti dibicarakan lagi antara kami dengan Komisi X," kata Mendikdasmen.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) telah mengusulkan penambahan tunjangan bagi guru honorer dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |