jpnn.com - BATAM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, tetap menuntut mati enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa hampir 2 ton sabu-sabu.
JPU menyampaikan pertanyaan itu dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pleidoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Rabu (25/2).
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian di persidangan.
Adapun keenam terdakwa, yakni dua warga negara Thailand Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, kemudian empat WNI, Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.
Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum.
JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.
Setelah replik JPU disampaikan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi (dupik).











































