Istana: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, tetapi Merusak Tidak

2 weeks ago 17

 Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, tetapi Merusak Tidak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengingatkan perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa tidak dilindungi Undang-Undang (UU).

Pernyataan itu untuk merespons kericuhan saat aksi demo di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8) lalu.

Menurut dia, masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, harus menghindari perilaku anarkistis.

"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas) tidak dijamin oleh Undang-Undang," ucap Hasan.

Hasan menegaskan perusakan fasilitas umum maupun barang lain tidak termasuk dalam hak atas kebebasan berpendapat.

Dia yakin, pendapat yang disampaikan seharusnya sudah diketahui oleh pihak yang diunjuk rasa dalam hal ini DPR.

"Aspirasinya saya yakin sudah sampai ke pihak yang ingin didengar, saya yakin sudah sampai," kata dia.

Hasan menambahkan, pemerintah melihat demonstrasi tersebut sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi tak boleh merusak.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengingatkan perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa tidak dilindungi Undang-Undang (UU).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |