jpnn.com, JAKARTA - Persoalan Pulau Rempang dan Pulau Galang dinilai menjadi salah satu ujian terbesar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyeimbangkan kepentingan investasi strategis dengan penyelesaian hak-hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan Pulau Rempang dan Pulau Galang bukan lagi sekadar proyek investasi industri, melainkan persoalan tata kelola negara yang menyangkut hak agraria, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Rempang-Galang adalah cermin paling jernih untuk melihat apakah negara lebih cepat melayani investor atau lebih dahulu menyelesaikan hak rakyat yang telah bertahun-tahun meminta kepastian hukum atas tanahnya,” kata Iskandar dalam siaran persnya, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan perjuangan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (HIMAD PURELANG) bukanlah persoalan yang muncul setelah proyek Rempang Eco-City diperkenalkan pemerintah.
Menurut Iskandar, masyarakat telah mengajukan permohonan pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah sejak sekitar 2008 kepada Kementerian ATR/BPN. Bahkan jumlah permohonan yang diajukan disebut mencapai lebih dari 480 berkas yang dilengkapi berbagai dokumen administrasi.
“Artinya negara sebenarnya memiliki waktu sangat panjang untuk menyelesaikan persoalan agraria di Rempang sebelum investor masuk. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ketika rakyat meminta kepastian hak, prosesnya berjalan lambat. Saat investasi besar datang, mesin negara bergerak jauh lebih cepat,” ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut makin kompleks ketika proyek Rempang Eco-City didorong sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo dengan masuknya investasi industri kaca dan panel surya asal Tiongkok.
Namun demikian, kata Iskandar, berbagai pertanyaan mendasar hingga kini belum terjawab secara tuntas. Mulai dari status tanah yang akan digunakan investor, keberadaan kampung tua, hak masyarakat adat, hingga proses relokasi yang menuai penolakan warga.









































