jpnn.com - Inilah hasil pembahasan PPPK paruh waktu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Herru Gama Yudha menyampaikan kabar menggembirakan terkait hasil audiensi mereka dengan pejabat KemenPANRB dan BKN pada Rabu (22/4).
"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu," kata Herru kepada JPNN, Kamis (23/4/2026).
Bendahara umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Raden Setiawan Hidayat menambahkan, inti dari pembahasan dengan KemenPANRB dan BKN adalah soal KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Adapun hasil pembahasan dengan KemenPANRB sebagai berikut:
1. PPPK PW bisa diperpanjang kontraknya sesuai dengan Regulasi KemenPANRB;
2. KemenPANRB saat ini sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai regulasi terbaru pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 guna menjamin kepastian hukum untuk PPPK PW (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu)termasuk mekanisme peralihan dari PPPK PW menjadi PPPK
3. Regulasi PermenPANRB direncanakan diterbitkan sebelum masa kerja yang tertuang dalam SK PPPK Paruh waktu berakhir;








































