jpnn.com, BEKASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono menyebut penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat.
Pernyataan itu untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait ketentuan penulisan nama pada dokumen perjalanan resmi negara.
Anggi menjelaskan penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan resmi, seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah.
“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, penulisan nama harus mengacu pada data kependudukan yang sah serta mengikuti standar nasional dan internasional,” ujar Anggi dalam siaran persnya, Kamis, (12/3).
Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selain mengikuti regulasi nasional, penulisan nama pada paspor juga harus memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Standar tersebut bertujuan memastikan keseragaman identitas serta memudahkan proses verifikasi oleh sistem otomatis imigrasi di berbagai negara.
“Ketentuan internasional tersebut diperlukan agar paspor Indonesia dapat dibaca oleh mesin pembaca paspor di seluruh dunia dan menghindari kendala administrasi saat perjalanan lintas negara,” jelasnya.










































