jpnn.com - Terdakwa Ika Indah Rahmawati (41), divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ika Indah merupakan terdakwa kasus narkoba sebagai kurir sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (18/2/2026).
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,1 kilogram dan divonis 15 tahun penjara," ujar Erwin.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, terdakwa Ika Indah juga telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya sekitar Rp 20 juta dari hasil berjualan barang narkoba tersebut.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.
Hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah mau berterus terang, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.









































