Heboh PPPK dan P3K PW Bernasib Sama, Sekda Blak-blakan soal Anggaran, Pusing

4 hours ago 13

Heboh PPPK dan P3K PW Bernasib Sama, Sekda Blak-blakan soal Anggaran, Pusing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAMUJU - Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Dipastikan juga, PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkup Pemprov Sulbar tidak mendapat gaji ke-13.

Alasan efisiensi, ribuan PPPK dan P3K PW di lingkup Pemprov Sulbar, disuruh kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama dua bulan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana menjelaskan alasan mengapa pemprov tidak memberikan THR 2026 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

"Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama yang membuat pemerintah belum mampu memenuhi pembayaran tersebut," kata Junda Maulana di Mamuju, Selasa (17/3).

Junda Maulana yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan, pemerintah pada dasarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada para PPPK dan P3K PW.

Namun, lanjutnya, kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk merealisasikannya saat ini.

"Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, tetapi kenyataannya anggaran itu tidak tersedia di APBD karena keterbatasan fiskal daerah, dan nilainya juga tidak kecil," jelas Junda Maulana.

Sekdaprov menjelasan alasan mengapa tidak memberikan THR 2026 kepada PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |