Hakim Tipikor Semarang Tolak Tuntutan KPK, Mbak Ita & Suami Tak Kehilangan Hak Politik

3 weeks ago 17

Rabu, 27 Agustus 2025 – 17:08 WIB

Hakim Tipikor Semarang Tolak Tuntutan KPK, Mbak Ita & Suami Tak Kehilangan Hak Politik - JPNN.com Jateng

Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Foto: Wisnu Indra Kusuma/jpnn

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Menurutnya, permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun tidak perlu dikabulkan.

“Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia,” kata Gatot.

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan keyakinan bahwa keduanya tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum. Majelis berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan perkara ini menjadi pembelajaran bagi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terpidana, Erna Ratnaningsih menyambut positif keputusan hakim yang tidak mencabut hak politik kliennya.

Erna juga menyebut ada sisi positif dari putusan, yakni tidak adanya pencabutan hak politik terhadap Hevearita.

Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |