Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Suami Pertimbangan Usia Lanjut

2 weeks ago 25

Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Suami Pertimbangan Usia Lanjut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Alwin Basri (kiri) bersama istrinya Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar, sedangkan istrinya Hevearita Gunaryanti Rahayu yang juga mantan Wali

jpnn.com, SEMARANG - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Pertimbangan utama keputusan tersebut adalah karena keduanya telah memasuki kategori lanjut usia.

"Hakim berkeyakinan kedua terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8).

Keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," kata hakim.

Dalam putusan sebelumnya, Mbak Ita telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara suaminya, Alwin Basri, mendapat vonis 7 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi di pemerintah Kota Semarang pada kurun waktu 2022 hingga 2024. (Antara/jpnn)

Dalam putusan sebelumnya, Mbak Ita telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara suaminya, Alwin Basri, mendapat vonis 7 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |