Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pasar Porong

2 days ago 38

Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pasar Porong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai bersama Satpol PP Jawa Timur dan Forkopimda melaksanakan pemusnahan 13,2 juta batang rokok ilegal di Pasar Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai gencar menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk yang legal melalui sinergi lintas instansi.

Pada Kamis (11/6), Bea Cukai bersama Satpol PP Jawa Timur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Sosialisasi Edukasi Penanganan Rokok Ilegal yang dirangkaikan dengan pemusnahan 13,2 juta batang rokok ilegal di Pasar Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' yang dijalankan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kegiatan sosialisasi dipusatkan di Pasar Porong agar dapat menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya pedagang dan konsumen yang beraktivitas di pusat perekonomian rakyat tersebut.

"Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai termasuk sigaret atau rokok, Bea Cukai harus memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yaitu dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi dalam wilayah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Pelanggaran yang ditemukan berupa peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos. Total barang yang dimusnahkan mencapai 13.227.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp19,64 miliar.

Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 12,81 miliar, yang terdiri atas cukai sebesar Rp 9,87 miliar, pajak rokok Rp 1,96 miliar, dan PPN hasil tembakau Rp 976,93 juta.

Bea Cukai bersama Satpol PP Jawa Timur dan Forkopimda melaksanakan pemusnahan 13,2 juta batang rokok ilegal di Pasar Porong

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |