Dukung Hilirisasi Hijau Prabowo, PT DPM Ajukan Izin AMDAL Baru Bermodel Tambang Bawah Tanah

3 days ago 40

Dukung Hilirisasi Hijau Prabowo, PT DPM Ajukan Izin AMDAL Baru Bermodel Tambang Bawah Tanah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) resmi mengajukan pembaruan izin AMDAL dengan menghapus rencana pembangunan bendungan limbah permukaan (TSF) dan menggantinya dengan metode tambang bawah tanah backfilling yang jauh lebih aman. Foto: source for jpnn

jpnn.com, MEDAN - PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) melakukan terobosan besar dalam pengelolaan lingkungan dengan resmi mengajukan dokumen AMDAL terbaru yang menghapus total penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (TSF) di permukaan tanah.

Sebagai gantinya, perusahaan menerapkan metode backfilling atau pengisian kembali rongga tambang bawah tanah guna menjamin keamanan ekologis secara maksimal.

Langkah responsif terhadap regulasi ini diambil di tengah posisi industri pertambangan nasional yang tetap menjadi andalan penghasil devisa negara.

Terlebih, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini memberikan perhatian dan pengawasan yang sangat besar terhadap aspek keberlanjutan lingkungan pada proyek hilirisasi.

Dalam pengajuan AMDAL terbaru, PT DPM melakukan beberapa pembaruan yaitu Pemetaan ulang dengan teknologi modern (drone, satelit, GIS, LiDAR), Kajian risiko gempa dan curah hujan lebih mendalam, dan menggunakan metode tambang bawah tanah yang lebih aman. Berikutnya, melakukan Konsultasi publik lebih luas dan transparan dan melibatkan ahli independen.

“Salah satu aspek utama dalam dokumen AMDAL adalah penerapan metode backfilling (pengisian kembali rongga tambang) sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing, yang menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility /TSF). Metode yang kita pilih ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan,” kata Deputy External Relation Manager PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) Baiq Idayani.

Salah satu rangkaian pengurusan AMDAL baru berupa Rapat Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Dairi Prima Mineral yang diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup pada 27 November 2025. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder diundang, termasuk sejumlah LSM yang kontra dengan tambang juga mendapat undangan Rapat Komisi AMDAL ini.

“Jadi proses pengajuan AMDAL telah melalui proses konsultasi publik secara terbuka dan transparan. Proses dilakukan secara ketat dalam setiap tahapan oleh KLHK. Tidak ada istilah proses diam-diam atau misterius,” ujar Baiq Idayani.

PT Dairi Prima Mineral melakukan terobosan besar dalam pengelolaan lingkungan dengan resmi mengajukan dokumen AMDAL terbaru yang menghapus total penggunaan TSF.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |