jpnn.com, KENDARI - Dua orang lurah berinisial ZM dan RAK tertangkap basah sedang pesta minuman keras (miras) bersama wanita muda di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (12/6) malam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Alfian menyatakan dua pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Lurah Poasia ZM dan Lurah Talia RAK.
"Kami nonaktifkan dulu dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan di kepolisian," kata Alfian, Sabtu.
Menurut dia, penonaktifan dilakukan agar keduanya dapat menjalani proses hukum dengan baik.
Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemerintah Kota Kendari telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) pada masing-masing kelurahan.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa tersebut karena dinilai tidak mencerminkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Selain menunggu proses hukum, Pemerintah Kota Kendari juga akan menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN.
"Nanti hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.







































