jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial N (32) warga Jalan Jogoyudho, Sekardangan, Sidoarjo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan pelaku ditangkap di depan sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Timur, Surabaya, setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis (3/4) pukul 16.30 WIB.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 107, 136 gram dari 48 poket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus penyedap rasa merek Masako,” ungkap Suria, Rabu (23/4).
Dalam operasi itu, petugas juga menyita 29 pack klip plastik kosong, 49 lakban, tiga timbangan digital, dua ponsel, uang tunai Rp240 ribu, motor Honda Beat W 2219 NGC, serta dua sedotan runcing dan dua dompet.
Driver ojol berinisial N asal Sidoarjo yang ditangkap mengedarkan narkoba dengan modus dibungkus dalam kemasan penyedap rasa. Foto: Source for JPNN
Tersangka N mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R (DPO) dengan sistem ranjau di pinggir Jalan H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura.
“Sudah lebih dari sepuluh kali tersangka menerima sabu dari R dan mengedarkannya sejak 7 bulan terakhir. Tersangka mendapat imbalan jutaan rupiah setiap transaksi,” ujarnya.