jpnn.com - PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten pornografi.
Tiga orang tersangka ditangkap, yakni:
- Leo Adi Pratama (20) warga Jalan P.S. ING Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.
- Budi Sartono (28) warga Lorong Rakyat, Kelurahan Empat Belas Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.
- Mulyadi (35) warga Jalan P.S. ING Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Mulyadi merupakan bapak dari Leo.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat tim berpatroli.
Dari patroli siber tersebut ditemukan sebuah akun media sosial yang mempromosikan jasa video call sex dan penyebaran konten pornografi pada Minggu (6/7).
Kemudian dari hasil profiling dan penyelidikan Tim Subdit Siber ditemukan bahwa admin akun tersebut berada di wilayah hukum Polda Sumsel tepatnya di Kota Palembang.
"Setelah mendapatkan titik lokasi, tim kemudian menuju ke lokasi dan menangkap ketiga pelaku di Jalan P.S. ING Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB," tutur Dwi pada Rabu (9/7).
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.