Peneliti GREAT Institute: Penempatan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun di Bank Umum Sah & Konstitusional

1 hour ago 3

 Penempatan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun di Bank Umum Sah & Konstitusional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi uang..Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pernyataan ekonom senior sekaligus komisaris Bank Negara Indonesia (BNI) Prof. Didik J. Rachbini yang menyebut penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank umum melanggar konstitusi dan undang-undang, dinilai tidak tepat.

Menurut Adhamaski MAP, peneliti Ekonomi GREAT Institute, penempatan dana di bank umum bukan belanja negara, melainkan bagian dari pengelolaan kas negara oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Sesuai UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memiliki kewenangan menempatkan dana sementara untuk menjaga likuiditas, stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pembiayaan sektor riil. 

"Dana tersebut tetap menjadi milik negara, dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan, dan tidak mengurangi kas negara secara permanen," kata Adhamaski dalam keterangannya, Rabu (17/9).

Langkah ini juga memiliki tujuan strategis, antara lain: menjaga stabilitas likuiditas perbankan, memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif termasuk UMKM dan industri strategis, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta mengoptimalkan efisiensi pengelolaan kas negara.

"Ini adalah praktik yang sah, konstitusional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Adhamaski.

Dia melanjutkan, pernyataan Prof. Didik J. Rachbini menjadi ironi mengingat perannya sebagai Komisaris bank BUMN yang memahami instrumen perbankan seperti deposit on call (DOC).

DOC merupakan mekanisme penempatan dana sementara yang fleksibel, di mana dana tetap tercatat sebagai aset dan dapat ditarik kapan saja. Prinsip inilah yang berlaku dalam penempatan dana pemerintah di bank umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai belanja negara.

Peneliti GREAT Institute Adhamaski MAP menegaskan penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank umum sah dan konstitusional. Simak analisisnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |