bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pra-harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat, Selasa (8/7).
Rapat kali ini menyoroti beberapa poin terkait perbaikan rumusan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, serta penggunaan kata singkatan atau akronim maupun pengertian definisi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menekankan pada dasarnya ruang lingkup dapat dimuat dalam ketentuan umum dalam hal mengatur batasan pengaturan terhadap materi dalam perda,
Namun, tim perancang mengingatkan untuk menghindari pengaturan ruang lingkup yang berisi daftar urutan bab materi pokok yang diatur seperti halnya daftar isi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB akan menggelar rapat lanjutan atau finalisasi sebelum mengundang pihak pemrakarsa untuk rapat pengharmonisasian dan penandatanganan Berita Acara (BA) selesai harmonisasi.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami terus berkomitmen untuk mendukung proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Harapannya dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kakanwil. (jpnn)