jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya terkait penyidikan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
"Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik serta benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa (8/7).
Saiful menyebut ada delapan titik yang digeledah, dengan rincian enam lokasi di Sumenep dan dua lainnya di Surabaya.
Penggeledahan di wilayah Sumenep dimulai pada pukul 12.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1053/M.5.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan program, perangkat elektronik seperti telepon seluler dan laptop, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, penggeledahan di dua titik di Surabaya dimulai sekitar pukul 14.50 WIB berdasarkan surat perintah terpisah Nomor Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025. Hingga berita ini diturunkan, proses di Surabaya masih berlangsung.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa 15 kepala desa yang hadir di Kantor Kejati Jatim pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dengan total nilai sekitar Rp109,8 miliar.