jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menyetujui pemberian izin perlakuan tertentu kepada PT Doocheon Automotive Indonesia, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.
Pemberian izin itu sebagai upaya mendukung kelancaran operasional dan meningkatkan efisiensi kegiatan logistik perusahaan.
Persetujuan tersebut diberikan setelah PT Doocheon Automotive Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan di Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam rangka pengajuan izin perlakuan tertentu.
Izin tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan barang yang memiliki volume besar dan dimensi khusus, sehingga memerlukan area terbuka atau hamparan untuk kegiatan pembongkaran, pemuatan, dan penimbunan barang.
Perusahaan menjelaskan kapasitas gudang yang tersedia belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan operasional tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan fleksibilitas pengelolaan barang di bawah pengawasan kepabeanan melalui pemanfaatan area hamparan yang telah disiapkan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta, Dorothea Sigit Lestarningtyas mengatakan persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk aspek pengawasan dan pengendalian barang.
“Bea Cukai telah melakukan evaluasi terhadap kesiapan perusahaan dan memastikan bahwa area hamparan yang diajukan memenuhi ketentuan pengawasan kepabeanan. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, izin perlakuan tertentu dapat diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha perusahaan,” ujar Dorothea.









































