jpnn.com, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memastikan volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, belum berubah.
Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan kebijakan baru untuk mengurangi volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti.
Volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti, masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Jawa Barat bernomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.
"Belum ada kebijakan baru dari kami, masih sesuai dengan arahan terakhir yang selama ini berjalan. Jadi masih tetap seperti itu," kata Saadiyah, Sabtu (27/12/2025).
Saadiyah merincikan, batas volume pengiriman sampah untuk Kota Bandung sebesar 981,31 ton per hari. Kemudian, Kota Cimahi mendapat jatah 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari.
"Jumlah tonase pengiriman sampah untuk masing-masing daerah di Bandung Raya masih sama ya ya, belum berubah," ujarnya.
Menurutnya, DLH Jawa Barat telah menghitung jumlah volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti itu selama dua tahun atau sampai 2027.
Sebab, saat ini Pemprov Jawa Barat sedang menyiapkan proses konstruksi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung selama dua sampai tiga tahun.












































