DLH Jabar Bantah Ada Pengurangan Sampah ke TPA Sarimukti

4 hours ago 16

DLH Jabar Bantah Ada Pengurangan Sampah ke TPA Sarimukti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengendara motor melintas di depan tumpukan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memastikan volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, belum berubah.

Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan kebijakan baru untuk mengurangi volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti.

Volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti, masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Jawa Barat bernomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.

"Belum ada kebijakan baru dari kami, masih sesuai dengan arahan terakhir yang selama ini berjalan. Jadi masih tetap seperti itu," kata Saadiyah, Sabtu (27/12/2025).

Saadiyah merincikan, batas volume pengiriman sampah untuk Kota Bandung sebesar 981,31 ton per hari. Kemudian, Kota Cimahi mendapat jatah 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari.

"Jumlah tonase pengiriman sampah untuk masing-masing daerah di Bandung Raya masih sama ya ya, belum berubah," ujarnya.

Menurutnya, DLH Jawa Barat telah menghitung jumlah volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti itu selama dua tahun atau sampai 2027.

Sebab, saat ini Pemprov Jawa Barat sedang menyiapkan proses konstruksi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung selama dua sampai tiga tahun.

DLH Jabar menegaskan volume pengiriman sampah Bandung Raya ke TPA Sarimukti belum berubah dan masih mengacu pada surat edaran Sekda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |