Divonis 5 dan 7 Tahun, Eks Wali Kota Semarang & Suami Pikir-Pikir Ajukan Banding

2 weeks ago 20

Rabu, 27 Agustus 2025 – 14:44 WIB

Divonis 5 dan 7 Tahun, Eks Wali Kota Semarang & Suami Pikir-Pikir Ajukan Banding - JPNN.com Jateng

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis enam dan tujuh tahun penjara terhadap keduanya.

Kuasa hukum pasangan tersebut, Erna Ratnaningsih menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, tetapi masih akan mempelajari isi amar putusan sebelum menentukan sikap banding.

“Kami tentu menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, kami diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saat ini kami sedang mempelajari isi putusan karena ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Erna, Rabu (27/8).

Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangannya lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa, sementara pledoi yang diajukan tim pembela cenderung disisihkan.

Pihaknya telah menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan penjelasan terkait perbedaan unsur antara suap dan gratifikasi.

“Ahli Mahrus Ali menjelaskan bahwa gratifikasi berbeda dengan suap. Suap sifatnya aktif, ada meeting of mind antara pemberi dan penerima, sedangkan gratifikasi pasif, tanpa adanya kesepakatan, serta nilainya relatif kecil. Namun dalam putusan ini, majelis menyatakan keduanya terbukti melakukan baik suap maupun gratifikasi,” kata Erna.

Dia menilai hal tersebut menimbulkan kejanggalan karena dua tindak pidana dengan karakter berbeda justru dibebankan sekaligus kepada kliennya.

Karena itu, pihaknya masih mengkaji putusan berdasarkan teori hukum pidana maupun hukum administrasi negara dari para ahli yang telah dihadirkan di persidangan.

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri masih pikir-pikir untuk banding setelah dijatuhi hukuman 5 dan 7 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |