jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Rumah Pilar Kemajuan Robbi Syahrir secara tegas membantah pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) sebagai bentuk ‘kudeta senyap’.
Dia meniai tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum, berlebihan, dan berpotensi menyesatkan publik.
“Perpol 10/2025 justru disusun sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengatur batas penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian,” ujar Robbi Syahrir dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/12/2025).
Menurut Robbi, Perpol 10/2025 bukan perluasan kewenangan, melainkan instrumen pembatasan.
“Ia memastikan penugasan personel Polri tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai putusan MK,” tegas Robbi.
Robbi menjelaskan Perpol tersebut disusun melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan prinsip bahwa penempatan personel Polri pada jabatan sipil hanya dimungkinkan pada posisi tertentu dan berdasarkan kebutuhan objektif organisasi jabatan sipil yang bersangkutan.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika regulasi tersebut dituding sebagai upaya penyelundupan agenda politik.
Menanggapi pernyataan Said Didu, Robbi menilai penggunaan istilah “kudeta sunyap” merupakan narasi yang keliru dan tidak proporsional.












.jpeg)






























