jpnn.com, JAKARTA - Isu thrifting atau jual-beli pakaian bekas impor sebagai pembunuh UMKM lokal terbantahkan oleh data. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengungkapkan, volume barang thrifting hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang membanjiri Indonesia, dengan barang baru impor justru menjadi ancaman yang lebih serius.
Audiensi antara BAM DPR RI dan Asosiasi Thrifting membeberkan data yang mengubah perspektif tentang ancaman industri tekstil lokal.
Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa tuduhan thrifting membunuh UMKM tidak didukung data kuat.
Berdasarkan data Kementerian UMKM yang diungkapkan Adian, total barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya 3.600 kontainer. Angka ini hanyalah 0,5 persen dari total 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal, setara dengan 784 ribu ton, yang membanjiri pasar dalam negeri.
"Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi," jelas Adian seusai menerima audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11).
Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengakui temuan ini. Ia menyatakan bahwa Komisi XI akan segera menindaklanjuti dengan mempertemukan para pihak dengan kementerian terkait.
"Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius," ujar Thoriq.
Lebih lanjut, Adian menyoroti akar masalah yang sebenarnya, yaitu lemahnya daya saing industri tekstil lokal.








































