KPK Periksa Sembilan Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kouta Haji

2 hours ago 19

KPK Periksa Sembilan Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kouta Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi OTT KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk menyidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk menyidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Kesembilan saksi yang diperiksa adalah Muhammad Syafii Antonio (Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia), Iwan Tigor Hamsana (Direktur PT Aril Buana Wisata), Wiwi Isbaniati (Direktur PT Albilad Universal), Salmin Alweyni (Direktur Utama PT Mideast Express), H. Mohammad (Direktur PT Oranye Patria Wisata), Ismail Luthfi (Direktur Utama PT Sakinah Tour and Travel), Nurbethi (Direktur PT Asia Utama Wisata), Shady (Direktur PT Khalifa Wisata), dan Laila Machmud (Direktur PT Nabila Surabaya Perdana).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Patut diketahui, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain iti, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu temuan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama.

Kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. (tan/jpnn)


KPK periksa sembilan direktur perusahaan penyedia layanan haji terkait dugaan TPK dalam kuota haji tahun 2023-2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |