jpnn.com, JAYAPURA - DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyepakati pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna DPR Papua, Jumat (6/2/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD yang ditandatangani Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II DPR Papua Mukri M Hamadi, serta Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen mewakili Gubernur Papua Matius D Fakhiri.
Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim menegaskan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses penyusunan RPJMD Papua 2025–2029.
Dia menjelaskan berdasarkan Surat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor 000.7.2.2/0134/SET tanggal 7 Januari 2026 tentang evaluasi Ranwal RPJMD, Badan Musyawarah DPR Papua pada 2 Februari 2026 telah merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranwal RPJMD.
“RPJMD disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up sebagaimana diatur dalam Pasal 261 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Herlin.
Herlin menekankan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, DPRD wajib menyepakati Ranwal RPJMD maksimal 10 hari kerja sejak dokumen diterima, dan hasil pembahasan dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai bahan penyempurnaan dokumen.
Herlin menambahkan RPJMD Papua tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi merupakan instrumen utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang wajib berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).
Sejak 2 Februari 2026, Pansus RPJMD DPR Papua telah bekerja secara maraton melakukan rapat kerja dengan tim penyusun RPJMD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada bidang Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, serta Ekonomi.









































