kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Anggota Satlantas Polresta Samarinda menindak tegas aksi balap liar saat menggelar patroli Blue Light pada Minggu (8/2) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 02.00 WITA ini melibatkan personel Regu B Piket Turjawali Satlantas Polresta Samarinda yang bergerak menyisir lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan.
Kasatlantas Polres Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad menyampaikan dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan 32 kendaraan bermotor roda dua yang terindikasi kuat terlibat dalam aksi balap liar di jalan raya.
Polisi langsung memberikan sanksi, berupa penilangan di tempat terhadap 31 kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan publik.
Sementara itu, satu unit kendaraan lainnya diamankan, namun belum dapat diproses administrasi tilangnya karena pemiliknya melarikan diri saat petugas hendak melakukan pemeriksaan.
Langkah preventif dan represif ini diambil guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta menekan angka kecelakaan di jalan umum.
"Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas menjadi prioritas utama kami mengingat tingginya risiko fatalitas yang sering ditimbulkan oleh aksi kebut-kebutan tanpa pengaman yang memadai," kata Kompol La Ode.
Dia menegaskan kepolisian akan terus melaksanakan patroli rutin secara konsisten sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Samarinda.






































