Tiga Hari Berturut-turut, KPK Dalami Kasus Proyek Fiktif Divisi EPC PT PP

2 hours ago 14

Tiga Hari Berturut-turut, KPK Dalami Kasus Proyek Fiktif Divisi EPC PT PP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Logo PT PP (Persero). ANTARA/Ahmad Wijaya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Kelima saksi yang diperiksa adalah Sri Rahayu Hadi Prsetyo (notaris), Ali Mansyur (notaris), Joni Yulianto (pegawai PT PP yang bertugas di SAM Proyek Cisem), Prayoga Daru (pegawai PT PP), dan Antony Dwi Prasetyo (pegawai PT PP).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. (tan/jpnn)


KPK periksa dua notaris dan tiga pegawai PT PP terkait dugaan TPK pengadaan fiktif di divisi EPC perusahaan BUMN tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |