jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Kelima saksi yang diperiksa adalah Sri Rahayu Hadi Prsetyo (notaris), Ali Mansyur (notaris), Joni Yulianto (pegawai PT PP yang bertugas di SAM Proyek Cisem), Prayoga Daru (pegawai PT PP), dan Antony Dwi Prasetyo (pegawai PT PP).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. (tan/jpnn)








































