jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tersangka eks Kepala Kantor DJP Jakarta Muhammad Haniv (MHN).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah David Jaya Prawira, Mohamad Syamsul Ma'arif, dan Septiana Sandewi, dalam kapasitas sebagai wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Haniv ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan keluarga. Dugaan utama adalah meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk mensponsori fashion show usaha anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv. Total bantuan untuk acara tersebut mencapai Rp804 juta.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi. Uang tersebut kemudian ditempatkan di deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atas nama pihak lain senilai Rp10,3 miliar, yang kemudian dicairkan ke rekening Haniv sebesar Rp14,08 miliar.
Haniv juga diduga melakukan transaksi valas melalui perusahaan valuta asing senilai Rp6,66 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21.560.840.634. (tan/jpnn)







































