jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menangkap seorang pria yang merupakan buronan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede menyebut pria berinisial MR itu ditangkap oleh tim dari Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (24/12), setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (6/5).
"MR dibawa dan tiba di Gorontalo pada 25 Desember 2025, dan hari ini dia telah ditetapkan tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin di Gorontalo," kata Kombes Maruly, Jumat malam (26/12/2025).
Dalam kasus tersebut, MR secara hukum telah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal bersama dengan delapan orang warga lainnya yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap delapan tersangka sebelumnya, MR diketahui berperan sebagai orang yang mendanai alias cukong tambang ilegal yang dilakukan di sebuah lahan berlokasi di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Selain MR, delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka itu, juga memiliki peran yang berbeda yakni sebagai operator alat berat, pengawas kegiatan, dan pekerja, di mana keseluruhan mereka masih di bawah naungan MR.
Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya yakni, selang serbaguna, terpal, pipa saluran, kotak penyaringan material tambang emas ilegal, pipa penyalur air, serta mesin penyedot material.
Pada penanganan perkara itu, penyidik membagi menjadi tiga berkas, yang pertama adalah berkas perkara dari empat orang pekerja, berkas untuk oknum operator dan pengawas, serta berkas MR selaku pemodal atau orang yang mendanai kegiatan ilegal tersebut.












.jpeg)






























