jpnn.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dikenal dengan sebutan Srigala Plaju menangkap DJS (41), tersangka penggelapan mobil milik ibu kandungnya berinisial ND (64).
Pelaku ditangkap di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026) sore. Saat itu DJS mendatangi rumah ibunya di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang dan meminjam satu unit Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik bernomor polisi BG 1528 QP.
Kendaraan tersebut dipinjami dengan alasan untuk keperluan antar jemput sehari-hari. Karena percaya kepada anak kandungnya, korban kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka.
Namun, setelah dibawa tersangka, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Korban bahkan telah dua kali mendatangi kediaman tersangka di kawasan Sako Kenten, tetapi DJS tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, tim melakukan penyelidikan dan pelacakan untuk mengetahui keberadaan tersangka yang diketahui telah menghilang selama sekitar satu bulan.
Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan DJS di wilayah Mariana, Banyuasin I. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

















































