jpnn.com, BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR RI.
BPKH menilai revisi regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dana haji sekaligus mengoptimalkan nilai manfaat yang dapat dirasakan oleh jutaan jemaah Indonesia.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, hingga tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks.
"Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah," kata Fadlul dalam kegiatan BPKH Connect di Bandung, Kamis (11/6/2026).
Menurut Fadlul, penguatan regulasi akan menjadi landasan yang lebih kokoh bagi BPKH dalam mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jemaah.
Dia menjelaskan, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memuat sejumlah perubahan strategis yang berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji nasional.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH menempatkan dana pada sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji maupun instrumen produktif lainnya.
Dengan skema tersebut, nilai manfaat haji diharapkan dapat terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji serta kualitas layanan jemaah haji.







































