jpnn.com, RIAU - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang masih terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.
Kapolda Riau Herry Heryawan menjelaskan larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang secara nasional menegaskan tidak memberikan izin pesta kembang api pada momen pergantian tahun.
“Arahan pimpinan jelas dan berlaku nasional. Tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia, termasuk di Riau. Ini adalah bentuk sikap institusi yang peka terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan,” ujar Irjen Herry, Sabtu (27/12).
Dia menegaskan di tengah suasana duka akibat bencana alam yang masih dirasakan banyak saudara sebangsa, perayaan dengan euforia berlebihan dinilai tidak selaras dengan nilai empati dan solidaritas.
Menurutnya, malam pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk refleksi, doa, dan memperkuat rasa kebersamaan.
“Masih banyak masyarakat yang kehilangan rumah, keluarga, dan harta benda akibat bencana. Dalam kondisi seperti ini, yang lebih pantas kita kedepankan adalah kepedulian dan empati,” tegas Kapolda yang akrab disapa Herimen ini.
Selain alasan kemanusiaan, larangan pesta kembang api juga didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan publik.












































