jatim.jpnn.com, NGAWI - Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial RS (36) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu-sabu dengan berat total 39,222 gram yang siap diedarkan.
RS ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang lebih dulu diungkap.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna sabu oleh anggota Satresnarkoba pada Sabtu (6/6) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengguna tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS,” ujar Prayoga saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan tersangka di wilayah Kota Madiun.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan.
Selain 39,222 gram sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. (mcr23/jpnn)




































