jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pemerintah telah mengatur bahwa pengusaha daring wajib memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar mendapat fasilitas dan insentif.
Adapun insentif tersebut, di antaranya potongan biaya layanan marketplace hingga 50 persen.
Temmy mengatakan ketentuan mengenai kepesertaan BPJS telah ada di Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami ingin semua pekerja terlindungi," kata Temmy di Jakarta, Rabu (24/6).
Kewajiban kepesertaan BPJS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam aturan tersebut, kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
Pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Menurut Temmy, perlindungan jaminan sosial penting diterapkan bagi seluruh pekerja tanpa memandang skala usaha tempat mereka bekerja.








































