jpnn.com - Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap modus yang dilakukan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA, dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi menyebut tersangka WBA yang menjabat sebagai bendahara diduga melakukan sejumlah modus untuk menguasai dana BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025.
"Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan ketua atau direktur BUMDes untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank," kata Trimo, Kamis (11/6/2026).
Dengan menggunakan dokumen yang telah dipalsukan, tersangka beberapa kali melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Selain itu, dana yang telah dicairkan tersebut tidak dicatat dalam buku kas BUMDes sebagaimana mestinya. Akibatnya, sejumlah transaksi tidak terdeteksi dalam administrasi keuangan lembaga tersebut.
Penyidik juga menemukan uang hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kebutuhan operasional maupun kegiatan usaha BUMDes.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan identitas masyarakat lain untuk mengajukan pinjaman di BUMDes. Praktik tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas dan diduga menjadi salah satu cara untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil audit sementara, beber Trimo, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan BUMDes sekitar Rp 1.646.973.283,42. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh auditor.





.jpeg)
































