Begini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

2 hours ago 18

Begini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan aturan Nomor 1/SE/2026 terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, pada Ramadan 2026 ini.

Pramono menjelaskan aturan ini jam kerja ASN selama Ramadan dipersingkat, diberlakukan secara fleksibel, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Pramono dikutip Kamis (19/2).

Berdasarkan surat edaran tersebut, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Kamudian pada Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.

ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan aturan Nomor 1/SE/2026 terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |