jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan perombakan besar dalam tata kelola retribusi di kawasan wisata Pantai Parangtritis. Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kalurahan Parangtritis akan dilibatkan langsung dalam pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) dengan mengubah titik lokasi pemungutan menjadi lebih tersebar di akses masuk kawasan pantai.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penataan kawasan wisata unggulan DIY tersebut serta upaya memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki rasa handarbeni (rasa memiliki) terhadap destinasi wisata kebanggaan Bantul.
Saat ini, pemungutan retribusi terpusat di Jalan Nasional menuju Parangtritis. Namun, pola tersebut dinilai kurang efektif karena wisatawan yang hanya sekadar melintas menuju kawasan lain seringkali ikut terjaring.
Carik Parangtritis Eliyas Suprapta mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tambahan sekitar 30 personel untuk mendukung operasional di titik-titik baru tersebut.
"Seluruh kebutuhan anggaran, termasuk honor petugas, akan dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun ini," tambahnya.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Pemerintah Kalurahan Parangtritis, beberapa titik akses yang akan dijadikan lokasi pemungutan retribusi meliputi Kawasan Parangkusumo, Jalur menuju Pantai Parangtritis Baru, Area sekitar Monumen Jenderal Sudirman, Dusun Porangan, serta sejumlah akses masuk lainnya yang selama ini menjadi jalur favorit wisatawan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budiraharja menjelaskan bahwa mulai Juli mendatang, sistem akan diubah dengan memindahkan lokasi TPR ke 10 titik akses masuk menuju kawasan pantai.
"Petugas dan pengunjung sering kebingungan karena ada wisatawan yang hanya melintas, tetapi harus melewati area TPR. Dengan pola baru ini, diharapkan pemungutan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran," ujar Agus.




































