jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus berupaya mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan taat aturan..
Upaya tersebut terwujud melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi PT Samasta Jaya Calathea, perusahaan pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang memberikan zin NPPBKC setelah menyatakan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan NPPBKC tersebut didahului pemaparan proses bisnis yang berlangsung di aula Bea Cukai Malang pada Senin (8/6).
"Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian legalitas usaha bagi pengusaha barang kena cukai sekaligus memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan PT Samasta Jaya Calathea mempresentasikan secara rinci rencana dan mekanisme operasional perusahaan.
Materi yang dipaparkan mencakup proses pengadaan bahan baku, tahapan produksi hasil tembakau, pengendalian kualitas produk, pengelolaan persediaan, strategi pemasaran, sistem distribusi, hingga tata kelola administrasi dan pelaporan perusahaan.
Setelah pemaparan selesai, Kepala Kantor Bea Cukai Malang bersama jajaran melakukan pendalaman terhadap materi yang telah disampaikan.







































