jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar memberikan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) kepada dua pelaku industri fesyen Bali, yaitu CV Casa Annie dan PT Pembuat Pakaian Bali (CM Garmindo).
Penyerahan fasilitas tersebut dilakukan melalui pemberian Surat Keputusan (SKEP) yang dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Denpasar pada Rabu (11/3).
Pemberian fasilitas ini bertujuan mendukung peningkatan daya saing industri kecil dan menengah berorientasi ekspor melalui kemudahan atas impor bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
Fasilitas ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, sekaligus menjadi salah satu langkah Bea Cukai Denpasar dalam mendorong penguatan industri kecil dan menengah berorientasi ekspor pada triwulan pertama 2026.
Melalui fasilitas KITE IKM, pelaku usaha memperoleh kemudahan, berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan barang ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar I Made Aryana menjelaskan fasilitas KITE IKM merupakan salah satu bentuk dukungan Bea Cukai kepada pelaku industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor.
“Fasilitas KITE IKM adalah kemudahan yang diberikan kepada pelaku industri kecil dan menengah berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang ekspor," jelasnya.
Melalui fasilitas ini diharapkan pelaku IKM dapat meningkatkan efisiensi produksi, memperluas pasar ekspor, serta memperkuat kontribusi terhadap perekonomian.










































